NOPRI, ARIANSYAH (2021) PENGARUH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENINGKATAN PRODUKTIFITAS KERJA PADA PT. TAHU SUSU LEMBANG BANDUNG. PENGARUH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENINGKATAN PRODUKTIFITAS KERJA PADA PT. TAHU SUSU LEMBANG BANDUNG.
Text
LAPORAN PKL BINA DARMA.pdf Download (682kB) |
Abstract
1.1. Latar Belakang Perkembangan industri pada era globalisasi yang semakin pesat akhir-akhir ini, membawa dampak timbulnya persaingan di dunia usaha yang semakin ketat. Kondisi ini menjadikan setiap perusahaan untuk memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif, respons yang cepat dan tanggap agar dapat bersaing dengan perusahaan yang bergerak dalam bidang yang sejenis. Keunggulan-keunggulan kompetitif ini dapat diperoleh dengan memiliki produk yang berkualitas dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas secara efektif, efisien, dan produktif. Pemerintah telah membuat peraturan mengenai ketenagakerjaan, peraturan tersebut tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003, penting bagi pimpinan perusahaan atau HRD dalam suatu perusahaan memahami peraturan UU No.13 Tahun 2003 agar bisa diterapkan dalam perusahaan mereka. Berikut ringkasan dari UU No.13 Tahun 2003. Ketenagakerjaan dalam peraturan UU No.13 Tahun 2003 adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. o Dalam sebuah perusahaan HRD akan mengatur tentang perjanjian kerja, yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian antara 2 pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syaratsyarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur, dimana dalam UU No.13 Tahun 2003 telah diatur, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Siang hari adalah waktu antara pukul 06. Sampai pukul 18.00. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari. Tujuan dari UU No.13 Tahun 2003 adalah: 1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; 2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; 3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan 4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sebagai pengelola perusahaan, perlu diperhatikan mengenai penjelasan UU No.13 Tahun 2003 sehingga dapat memberikan hal yang layak untuk karyawan dan menghindari sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah. Mengingat peranan sumber daya manusia pada perusahaan yang begitu penting, maka perlu adanya usaha untuk memperbaiki kualitas karyawan yang akan mempengaruhi produktivitas kerja dalam rangka mengimbangi dan mengantisipasi persaingan yang semakin tajam. Salah satu cara yang dilakukan adalah perlu adanya program secara matang serta terencana mengenai pendidikan dan pelatihan, baik yang diadakan oleh perusahaan itu sendiri (in house training) maupun lembaga 3 lembaga profesional yang khusus mengadakan program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PKL, UNIVERSITAS BINA DARMA, PRODI MANAJEMEN |
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD61 Risk Management L Education > L Education (General) Q Science > Q Science (General) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Management |
Depositing User: | Users 3 not found. |
Date Deposited: | 08 Jul 2021 07:02 |
Last Modified: | 08 Jul 2021 07:02 |
URI: | http://repository.binadarma.ac.id/id/eprint/1442 |
Actions (login required)
View Item |